BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tatanan kepolisian di Indonesia sejak awal kemerdekaan di tahun 1945 masih menganut sistem kepolisian liberal yang diturunkan dari sistem kepolisian Belanda, yang berasal dari sistem kepolisian Perancis.
Di dalam pelaksanaannya sistem kepolisian Indonesia belum dapat tertata dengan baik sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsi pokoknya.
Dalam pelaksanaan tugas polisi adalah mengatur, menjaga, mengawal, sebagai patroli, penegak hukum dan ketertiban masyarakat. Tetapi pada kenyataannya polisi masih saja ikut berperang selayaknya angkatan militer yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara yang merupakan tugas pokok TNI.
Kemudian di era tahun 1960-an sampai pada masa Orde Baru kepolisian negara Indonesia dengan TNI masih saja terdapat penyelewengan baik secara sosial dan politik praktis, adanya persaingan kekuasaan antara sesama angkatan bersenjata. Untuk mengatasi keadaan yang seperti ini maka pemerintah memutuskan agar TNI dan polisi diintegrasikan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
B.1. MAKSUD
Dalam pembuatan makalah ini kelompok kami bermaksud untuk menjelaskan dan menganalisa tentang perubahan kedudukan kepolisian negara pada tahun 1960-an dari Departemen Dalam Negeri menjadi dibawah Departemen Pertahanan dan Keamanan.
B.2. TUJUAN
Ø Tujuan Umum
- Menambah pengetahuan dan wawasan tentang perubahan kedudukan kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1960 dari Departemen Dalam Negeri menjadi dibawah Departemen Pertahanan dan Keamanan.
- Agar kita sebagai masyarakat Indonesia yang bernegara hukum dapat mengetahui dan mengenal silsilah dan sejarah perkembangan kepolisian pada tahun 1960.
Ø Tujuan Khusus
- Sebagai Prasyarat dalam memenuhi tugas akhir semester I dalam mata kuliah Hukum Kepolisian.
BAB II
PERMASALAHAN
A. PERMASALAHAN
Dalam makalah ini kelompok kami akan membahas berbagai masalah tentang perubahan kedudukan kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1960 dan menganalisa dalam berbagai segi yang meliputi berbagai masalah dan konflik yang sedang dihadapi pada masa itu meliputi :
- Perseteruan antara TNI dengan POLRI
- Pencegahan dengan cara identifikasi
- Tuntutan dunia internasional terhadap tatanan ketatanegaraan kepolisian
- Integrasi TNI dan POLRI
- Dampak negatif dari adanya integrasi TNI dan POLRI